Pemerintah Desa Karangebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo menggelar Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2023, di Aula Balai Desa setempat, Rabu (4/1).

Kepala Desa Karanggebang, H. Sijud Badowi, S.Sos. mengatakan setelah melalui proses verifikasi dan validasi bersama team kecamatan maka ditetapkanlah 44 KPM penerima BLT-DD tahun 2023 yang harus di sesuaikan dengan peraturan menteri keuangan yang baru.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan desa Karanggebang tetapkan 44KPM,” ujar H. Sijud Badowi, S.Sos.

Lanjutnya,dalam penetapan tersebut pendataannya bersama team langsung datang kerumah calon penerima KPM.

Perlu diketahui bahwa Bahwa penganggaran untuk BLT-DD 2023, itu minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari nilai pagu dana desa sesuai Permendes No.8/2022.

Serta BLT-DD tahun 2023, itu tidak lagi diarahkan ke penanganan Covid-19. Melainkan, fokus diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa hingga nol persen sampai pada tahun 2024 sesuai Inpres No.4/2022.

Hadir dalam penetapan tersebut Camat Jetis Bpk Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, S.STP, Forkopimcam, BPD serta Tokoh Masyarakat Desa Karanggebang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *