Karanggebang – Pemerintah Desa Karanggebang Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, mengadakan Musyawarah Desa Bersama BPD Desa Karanggebang. Senin kemarin (2/11/2020).

Musyawarah yang diadakan di Pendopo Kantor Desa Karanggebang tersebut, di pimpin langsung oleh Kepala Desa KAranggebang, Abdul Basyid, S.Ag, dan dihadiri oleh Ketua BPD, H. Abd Rokhim, S.Ag, dan anggota BPD serta para Perangkat Desa Karanggebang.

Musyawarah tersebut berdasarkan ketentuan pasal pasal 8 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Karanggebang tentang Jenis dan Rincian Kekayaan Desa.

Setelah diadakan musyawarah, para pihak sepakat terhadap Rancangan Peraturan Desa Karanggebang tentang Jenis dan Rincian Kekayaan Desa, yang selanjutnya di tuangkan dalam berita acara musyawarah desa berdasarkan kesepakatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *