
KARANGGEBANG – Desa Karanggebang Satu Kecamatan Jetis melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa(Musrenbangdes) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Karanggebang, Senin (3/11/2020).
Giat tersebut dihadiri oleh Camat Jetis diwakili Kasi Humas Sukirno, Kepala Desa Karanggebang Abdul Basyid, S.Ag., Ketua BPD H. Abd Rohim serta para tamu undangan lainnya.

Acara dibuka oleh Sekdes Karanggebang Khoirul Anwar, SE., dengan menjelaskan bahwa rapat hari ini mempunyai agenda MUSRENBANGDES Karanggebang tahun anggaran 2021.
“Acara ini merupakan agenda setiap tahun untuk menyusun anggaran tahun berikutnya dengan harapan lebih efisien dan transparan,”.
Selanjutnya Sukirno yang mewakili Camat berpesan kepada pihak Pemdes untuk berhati-hati dan bersifat transparan dalam mengelola anggaran, karena sudah ada BPD, dan Pendamping Desa dalam hal pengawasan ADD. Selain itu, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah pusat, untuk tahun anggaran 2021 semua desa wajib melaksanakan kegiatan anggaran dengan sistem PKT 50%, atau dengan kata lain Program Padat Karya dengan sistem 50% Bahan/Material, dan 50 % untuk Tenaga/tukang.
Sekretaris Desa Khoirul Anwar juga menuturkan bahwa untuk kekuatan anggaran desa untuk mencukupi kebutuhan BLT-DD tahun 2020, Kekuatan anggaran Desa hanya mampu mengcover 3 bulan kedepan sampai bulan desember.
