PONOROGO, Bupati Ponorogo SUGIRI SANCOKO., bersama Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Ponorogo Ferri Saragih, S.SIT., M.H., melaksanakan penyerahan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Kantor Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Senin 29 September 2024.

Ada 602 Pemohon Sertifikat Tanah yang sudah selesai dan dibagikan kepada warga Desa Karanggebang.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah nanti,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.

“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga menyampaikan Pemkab Ponorogo mendukung anggaran agar masyarakat terlayani pengurusan sertifikat tanahnya.

Untuk diketahui, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Dilakukan serentak di Indonesia, dan sudah beberapa kali dilakukan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *